April 4, 2025 Select Menu

Ads

Random Posts

Lorem 1

    Technology

      Circle Gallery

        Shooting

          Racing

            News

              Lorem 4

                » »Unlabelled » ADRT OSIS SMAN 2 Tenggarong



                ANGGARAN DASAR

                BAB 1. NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

                Pasal 1
                Organisasi ini bernama organisasi intra sekolah (OSIS) SMAN 2 Tenggarong
                Pasal 2
                OSIS SMAN 2 Tenggarong didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
                Pasal 3
                OSIS SMAN 2 Tenggarong berkedudukan di SMAN 2 Tenggarong , kecamatan Tenggarong kabupaten Kutai Kartanegara , dengan alamat : Jalan Pesut no. 112 Tenggarong Kutai Kartanegara 175511

                BAB II.  ASAS, TUJUAN DAN SIFAT

                Pasal 4
                OSIS SMAN 2 Tenggarong berasaskan Pancasila dan Kekeluargaan.
                Pasal 5
                OSIS SMAN 2 Tenggarong Bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna :
                1. meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur
                2. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
                3. meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
                4. Memantapkan kepribadian dan mandiri, serta
                5. Mempertebal rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
                Pasal 6
                1. OSIS SMAN 2 Tenggarong bersifat intra sekolah,dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang syah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain diluar sekolah
                2. OSIS SMAN 2 Tenggarong hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan

                BAB III. KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

                Pasal 7
                1. Anggota SMAN 2 Tenggarong adalah siswa yang terdaftar pada sekolah ini.
                2. Keanggotaan organisasi dibuktikan dengan karu anggota
                3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah ini atau meninggat dunia.
                Pasal 8
                Keuangan organisasi diperoleh dari dana yang dianggarkan oleh sekolah, sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang halal.

                BAB IV. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

                Pasal 9
                1. Setiap anggota mempunyai hak :
                Mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
                Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus.
                Berbicara secara lisan maupun tulisan.
                2. Setiap anggota berkewajiban untuk :
                Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah
                Mematuhi peraturan dan tatatertib sekolah.
                Menghormati tenaga kependidikan.
                Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, ketertiban, kebersihan,keindahan dan kekeluargaan disekolahnya.

                BAB V. PERANGKAT OSIS

                Pasal 10
                perangkat OSIS terdiri dari : Pembina OSIS ,Perwakilan kelas ,Pengurus OSIS
                Pembina terdiri dari : Kepala sekolah/wakil kepala sekolah, sebagai ketua/wakil ketua
                Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
                Perwakilan kelas terdiri dari : Wakil-wakil setiap kelas.
                Setiap kelas diwakili oleh 2 (dua) orang siswa.
                Pengurus OSIS terdiri dari :
                1. Ketua
                2. Wakil ketua I
                3. Wakil ketua II
                4. Sekretaris umum
                5. Wakil sekretaris I
                6. Wakil sekretaris II
                7. Bendahara
                8. Wakil bendahara
                9. Sie. Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
                10. Sie. Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
                11. Sie. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
                12. Sie. Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
                13. Sie. Berorganisasi, Pendidikan Politik dan Kepemimpinan
                14. Sie. Keterampilan dan Kewiraswastaan
                15. Sie. Persepsi, Apresiasi dan Karya Seni
                16. Sie. Kesegaran jasmani dan Daya Kreasi
                17.Sie. Pembinaan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi
                18.Sie .Pembinaan Komunikasi Berbahasa Inggris

                BAB VI. MASA JABATAN

                Pasal 11
                Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus OSIS adalah satu tahun, dimulai dari awal tahun dan berakhir pada akhir tahun.

                BAB VII. PENUTUP

                Pasal 12
                Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalamanggaran rumah tangga.
                Pasal 13
                Anggaran dasar dapat diubah apabila disetujui oleh 2/3 anggota perangkat OSIS.


                ANGGARAN RUMAH TANGGA


                BABI. TUGAS POKOKDAN FUNGSI PEMIMPIN

                Pasal 1
                Secara umum tugas pokokdan fungsi seorang pemimpin adalah :
                 Merumuskan atau mendefinisikan misi organisasi
                 Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi
                 Mempertahankan keutuhan organisasi
                 Menyelesaikan konflik

                BAB II. TUGAS ATAU WEWENANG PERANGKAT OSIS
                Pasal 2
                Tugas wewenang pembina OSIS
                 Bertanggungjawab atas seluruh pengelolaan,pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya.
                 Memberikan nasehat kepada MPK dan pengurus OSIS
                 Mengeahkan keanggotaan MPK dan SK. Kepsek
                 Mengesahkan Dan Melantik Pengurus OSIS dan SK. Kepsek
                 Mengarahkan penyusunan ART dan program Kerja
                 Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.
                Pasal 3
                Tugas Perwakilan Kelas/ MPK
                 Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas /MPK
                 Mengajkan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS
                 Mengajukan Calon Pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas
                 Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan
                 Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya
                 Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada kepala sekolah
                 Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga
                Pasal 4
                Tugas Pengurus OSIS
                 Menyusun dan melaksanakan Program kerja sesuai dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
                 Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabatnya
                 Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat Kolektif
                 Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPK dan tembusanna kepada Pembina pada akhir jabatannya
                 Selalu berkonsultasi dengan pembina

                BAB III. STRUKTUR DAN RINCIAN TUGAS PENGURUS

                Pasal 5
                Tugas Ketua
                 Memimpin Organisasi dengan baik dan bijaksana
                 Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
                 Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan
                 Memimpin rapat
                 Menetapkan kebijkasanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
                 Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
                Pasal 6
                Tugas Wakil Ketua
                 Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
                 Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
                 Menggantikan ketua jika berhalangan
                 Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
                 Bertanggungjawab kepada ketua
                 Wakil ketua I, Sekretaris, wakil Sekretaris I, bendahara dan seksi I  s.d. IV dan Wakil II, Sekretaris, Wakil Sekretaris II, Wakil Bendahara dan Seksi V s.d. X melakukan Koordinasi
                Pasal 7
                Tugas Sekretaris
                 Memberi saran atau masukan kepada ketua dalam mengambil keutusan
                 Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
                 Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
                 Bersama ketua menandatangni setiap surat
                 Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada sekretaris
                Pasal 8
                Tugas Wakil Sekretaris
                 Aktif membantu pelaksanaan tugas Seketaris
                 Menggantikan Sekretris jika Sekretris berhalangan
                 Masing-masing wakil sekertaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi masing-masing
                 Wakil Sekretaris bertanggungjawab kepada Sekretaris/Ketua
                Pasal 9
                Tugas Bendahara dan Wakil Bendahara
                 Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran biaya/ uang yang diperlukan
                 Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
                 Bertanggungjawab atas inventaris dan pembendaharaan
                 Menyapaikan laporan keuangan secara berkala
                Pasal 10
                Tugas Ketua Seksi
                 Bertanggungjawab atas selurus kegiatan seksi yang menjadi tanggungjawabnya
                 Melaksanakan kegiatan seksi yang telah terprogram
                 Memimpin rapat seksi
                 Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
                 Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinator

                BAB IV. PENGAMBILAN KEPUTUSAN

                Pasal 11
                 Keputusan perseorangan (Otoritas)
                Merupakan keputusan yang dibuat oleh seorang yang berwenang, lalu disampaikan kepada anggota kelompok sebagai suatu perintah. Para anggota kelompok diminta pendapat sebelumnya.
                 Keputusan Konsultatif
                Setiap anggota kelompok diminta pendapatnya kemudian ditampung, sedangkan pengolahan dan pengambila keputusan ditentukan oleh pihak yang berwenang
                 Keputusan Kelompok
                Setiap anggota kelompok diminta pendapatnya dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan, sehingga tercapai kesepakatan bersama.

                BAB V. BENTUK-BENTUK DISKUSI

                Pasal 12
                - Diskusi Kelompok
                Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh beberapa ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, diikuti oleh para peserta dengan jumlah yang kecil yang memiliki minat yang sama, melakukan kegiatan untuk tukar - menukar informasi, pendapat gagasan dari peserta untuk mendalami suatu pokok persoalan tertentu dan ingin memperolah suatu pemahaman / pengertianbersama
                Pasal 13
                - Forum
                Suatu bentuk pertemuan dimana dihadiri oleh cukup banyak peserta, kehadiran peserta tidak diikat oleh ketentuan-ketentuan khusus, para peserta sebagian atau seluruhnya belum tentu pokok masalah yang dibahas, pertemuan tidak mengaharapkan hasil tertentu, dan lalulintas pendapat tidak diarahkan kepada satu buah pikiran bersama.
                Pasal 14
                - Panel Diskusi
                Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan tujuannya untuk memperoleh pengetahuan yang lebih, dalam arti suatu pokok persoalan yang mendasar.
                Pasal 15
                - Simposium
                Untuk pertemuan yang khusus dihadiri oleh peserta ahli atau pakar yang menguasai suatu bidang tertentu untuk membahas suatu masalah tertentu juga

                BAB VI. KOMPOSISI DISKUSI

                Pasal 16
                Diskusi kelompok terdiri dari :
                - Pimpinan / Ketua diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh seluruh anggota kelompok diskusi untuk memilih jalannya diskusi.
                - Sekretaris diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh peserta diskusi yang bertugas untuk mencatat dan menyimpulakan hasil diskusi, membantu ketua diskusi
                - Anggota / peserta diskusi adalah mereka yang ikut diskusi
                - Pengamat, adalah seseorang yang menilai apa yang terjadi dalam kelompok diskusi

                BAB VII. FORUM DISKUSI

                Pasal 17
                Rapat pleno perwakilan kelas / MPK adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas rapat ini diadakan untuk :
                - Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara
                - Pencalonan pengurus OSIS
                - Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
                - Penilian laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya
                Pasal 18
                Rapat pengurus
                Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas :
                - Penyusunan program kerja tahunan OSIS
                - Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS dari setiap masa bhaktinya
                - Membahas laporan pertanggungjawaban OSIS pada masa akhir jabatan
                Pasal 19
                Rapat pengurus 3 hari 1x kali adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
                Pasal 20
                Rapat koordinasi terdiri dari :
                - Rapat yang dihadiri oleh wakil ketua I, sekretaris, wakil sekretaris I, bendahara, dan sekbid I sampai dengan sekbid X.
                - Rapat yang dihadiri oleh ketua I, sekretaris, wakil sekretaris II, wakil bendahara, dan sekbid V sampai dengan sekbid X.
                - Rapat koordinasi 2 minggu sekali.
                Pasal 21
                Rapat sekbid adalah rapat yang dipimpin oleh ketua sekbid.
                Rapat sekbid 2 minggu sekali
                Pasal 22
                Rapat luar biasa adalah rapat yang diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS dan MPK, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS

                BAB VIII. PENUTUP
                Anggaran rumah tangga diubah apabila disetujui oleh 2/3 anggota perangkat OSIS

                Terima Kasih telah Membaca Semoga Bermanfaat :D

                mungkin ADRT OSIS SMAN2 Tenggarong ini bisa berubah sewaktu-waktu

                About Olla

                WePress Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
                «
                Next
                Busana Muslim, Perjalanan, Sejarah dan Urgensinya
                »
                Previous
                Arsitektur Mesir Kuno ' Piramida Khafre '

                Tidak ada komentar