ANGGARAN DASAR
BAB 1. NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama organisasi intra sekolah (OSIS) SMAN 2 Tenggarong
Pasal 2
OSIS SMAN 2 Tenggarong didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
OSIS SMAN 2 Tenggarong berkedudukan di SMAN 2 Tenggarong , kecamatan Tenggarong kabupaten Kutai Kartanegara , dengan alamat : Jalan Pesut no. 112 Tenggarong Kutai Kartanegara 175511
BAB II. ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
OSIS SMAN 2 Tenggarong berasaskan Pancasila dan Kekeluargaan.
Pasal 5
OSIS SMAN 2 Tenggarong Bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna :
1. meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur
2. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
3. meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
4. Memantapkan kepribadian dan mandiri, serta
5. Mempertebal rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
1. OSIS SMAN 2 Tenggarong bersifat intra sekolah,dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang syah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain diluar sekolah
2. OSIS SMAN 2 Tenggarong hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan
BAB III. KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
1. Anggota SMAN 2 Tenggarong adalah siswa yang terdaftar pada sekolah ini.
2. Keanggotaan organisasi dibuktikan dengan karu anggota
3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah ini atau meninggat dunia.
Pasal 8
Keuangan organisasi diperoleh dari dana yang dianggarkan oleh sekolah, sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang halal.
BAB IV. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1. Setiap anggota mempunyai hak :
Mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus.
Berbicara secara lisan maupun tulisan.
2. Setiap anggota berkewajiban untuk :
Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah
Mematuhi peraturan dan tatatertib sekolah.
Menghormati tenaga kependidikan.
Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, ketertiban, kebersihan,keindahan dan kekeluargaan disekolahnya.
BAB V. PERANGKAT OSIS
Pasal 10
perangkat OSIS terdiri dari : Pembina OSIS ,Perwakilan kelas ,Pengurus OSIS
Pembina terdiri dari : Kepala sekolah/wakil kepala sekolah, sebagai ketua/wakil ketua
Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
Perwakilan kelas terdiri dari : Wakil-wakil setiap kelas.
Setiap kelas diwakili oleh 2 (dua) orang siswa.
Pengurus OSIS terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil ketua I
3. Wakil ketua II
4. Sekretaris umum
5. Wakil sekretaris I
6. Wakil sekretaris II
7. Bendahara
8. Wakil bendahara
9. Sie. Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
10. Sie. Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
11. Sie. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
12. Sie. Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
13. Sie. Berorganisasi, Pendidikan Politik dan Kepemimpinan
14. Sie. Keterampilan dan Kewiraswastaan
15. Sie. Persepsi, Apresiasi dan Karya Seni
16. Sie. Kesegaran jasmani dan Daya Kreasi
17.Sie. Pembinaan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi
18.Sie .Pembinaan Komunikasi Berbahasa Inggris
BAB VI. MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus OSIS adalah satu tahun, dimulai dari awal tahun dan berakhir pada akhir tahun.
BAB VII. PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalamanggaran rumah tangga.
Pasal 13
Anggaran dasar dapat diubah apabila disetujui oleh 2/3 anggota perangkat OSIS.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BABI. TUGAS POKOKDAN FUNGSI PEMIMPIN
Pasal 1
Secara umum tugas pokokdan fungsi seorang pemimpin adalah :
Merumuskan atau mendefinisikan misi organisasi
Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi
Mempertahankan keutuhan organisasi
Menyelesaikan konflik
BAB II. TUGAS ATAU WEWENANG PERANGKAT OSIS
Pasal 2
Tugas wewenang pembina OSIS
Bertanggungjawab atas seluruh pengelolaan,pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya.
Memberikan nasehat kepada MPK dan pengurus OSIS
Mengeahkan keanggotaan MPK dan SK. Kepsek
Mengesahkan Dan Melantik Pengurus OSIS dan SK. Kepsek
Mengarahkan penyusunan ART dan program Kerja
Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.
Pasal 3
Tugas Perwakilan Kelas/ MPK
Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas /MPK
Mengajkan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS
Mengajukan Calon Pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas
Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan
Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya
Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada kepala sekolah
Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga
Pasal 4
Tugas Pengurus OSIS
Menyusun dan melaksanakan Program kerja sesuai dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabatnya
Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat Kolektif
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPK dan tembusanna kepada Pembina pada akhir jabatannya
Selalu berkonsultasi dengan pembina
BAB III. STRUKTUR DAN RINCIAN TUGAS PENGURUS
Pasal 5
Tugas Ketua
Memimpin Organisasi dengan baik dan bijaksana
Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan
Memimpin rapat
Menetapkan kebijkasanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
Pasal 6
Tugas Wakil Ketua
Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
Menggantikan ketua jika berhalangan
Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
Bertanggungjawab kepada ketua
Wakil ketua I, Sekretaris, wakil Sekretaris I, bendahara dan seksi I s.d. IV dan Wakil II, Sekretaris, Wakil Sekretaris II, Wakil Bendahara dan Seksi V s.d. X melakukan Koordinasi
Pasal 7
Tugas Sekretaris
Memberi saran atau masukan kepada ketua dalam mengambil keutusan
Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
Bersama ketua menandatangni setiap surat
Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada sekretaris
Pasal 8
Tugas Wakil Sekretaris
Aktif membantu pelaksanaan tugas Seketaris
Menggantikan Sekretris jika Sekretris berhalangan
Masing-masing wakil sekertaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi masing-masing
Wakil Sekretaris bertanggungjawab kepada Sekretaris/Ketua
Pasal 9
Tugas Bendahara dan Wakil Bendahara
Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran biaya/ uang yang diperlukan
Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
Bertanggungjawab atas inventaris dan pembendaharaan
Menyapaikan laporan keuangan secara berkala
Pasal 10
Tugas Ketua Seksi
Bertanggungjawab atas selurus kegiatan seksi yang menjadi tanggungjawabnya
Melaksanakan kegiatan seksi yang telah terprogram
Memimpin rapat seksi
Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinator
BAB IV. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Keputusan perseorangan (Otoritas)
Merupakan keputusan yang dibuat oleh seorang yang berwenang, lalu disampaikan kepada anggota kelompok sebagai suatu perintah. Para anggota kelompok diminta pendapat sebelumnya.
Keputusan Konsultatif
Setiap anggota kelompok diminta pendapatnya kemudian ditampung, sedangkan pengolahan dan pengambila keputusan ditentukan oleh pihak yang berwenang
Keputusan Kelompok
Setiap anggota kelompok diminta pendapatnya dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan, sehingga tercapai kesepakatan bersama.
BAB V. BENTUK-BENTUK DISKUSI
Pasal 12
- Diskusi Kelompok
Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh beberapa ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, diikuti oleh para peserta dengan jumlah yang kecil yang memiliki minat yang sama, melakukan kegiatan untuk tukar - menukar informasi, pendapat gagasan dari peserta untuk mendalami suatu pokok persoalan tertentu dan ingin memperolah suatu pemahaman / pengertianbersama
Pasal 13
- Forum
Suatu bentuk pertemuan dimana dihadiri oleh cukup banyak peserta, kehadiran peserta tidak diikat oleh ketentuan-ketentuan khusus, para peserta sebagian atau seluruhnya belum tentu pokok masalah yang dibahas, pertemuan tidak mengaharapkan hasil tertentu, dan lalulintas pendapat tidak diarahkan kepada satu buah pikiran bersama.
Pasal 14
- Panel Diskusi
Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan tujuannya untuk memperoleh pengetahuan yang lebih, dalam arti suatu pokok persoalan yang mendasar.
Pasal 15
- Simposium
Untuk pertemuan yang khusus dihadiri oleh peserta ahli atau pakar yang menguasai suatu bidang tertentu untuk membahas suatu masalah tertentu juga
BAB VI. KOMPOSISI DISKUSI
Pasal 16
Diskusi kelompok terdiri dari :
- Pimpinan / Ketua diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh seluruh anggota kelompok diskusi untuk memilih jalannya diskusi.
- Sekretaris diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh peserta diskusi yang bertugas untuk mencatat dan menyimpulakan hasil diskusi, membantu ketua diskusi
- Anggota / peserta diskusi adalah mereka yang ikut diskusi
- Pengamat, adalah seseorang yang menilai apa yang terjadi dalam kelompok diskusi
BAB VII. FORUM DISKUSI
Pasal 17
Rapat pleno perwakilan kelas / MPK adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas rapat ini diadakan untuk :
- Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara
- Pencalonan pengurus OSIS
- Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
- Penilian laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya
Pasal 18
Rapat pengurus
Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas :
- Penyusunan program kerja tahunan OSIS
- Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS dari setiap masa bhaktinya
- Membahas laporan pertanggungjawaban OSIS pada masa akhir jabatan
Pasal 19
Rapat pengurus 3 hari 1x kali adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Pasal 20
Rapat koordinasi terdiri dari :
- Rapat yang dihadiri oleh wakil ketua I, sekretaris, wakil sekretaris I, bendahara, dan sekbid I sampai dengan sekbid X.
- Rapat yang dihadiri oleh ketua I, sekretaris, wakil sekretaris II, wakil bendahara, dan sekbid V sampai dengan sekbid X.
- Rapat koordinasi 2 minggu sekali.
Pasal 21
Rapat sekbid adalah rapat yang dipimpin oleh ketua sekbid.
Rapat sekbid 2 minggu sekali
Pasal 22
Rapat luar biasa adalah rapat yang diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS dan MPK, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS
BAB VIII. PENUTUP
Anggaran rumah tangga diubah apabila disetujui oleh 2/3 anggota perangkat OSIS
Terima Kasih telah Membaca Semoga Bermanfaat :D
mungkin ADRT OSIS SMAN2 Tenggarong ini bisa berubah sewaktu-waktu
Tidak ada komentar
Posting Komentar