ceramah Rhoma irama berbau sara
TEMPO.CO, Jakarta
- Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta telah menghentikan penyelidikan
kasus ceramah Rhoma Irama yang disampaikan di Masjid Al-Isra, Tanjung
Duren, Jakarta Barat, pada 29 Juli 2012 lalu. Salah satu tim sukses
calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki
Tjahja, Denny Iskandar, memaklumi hasil penyelidikan Panwaslu. »Unsur
tindak pidana pemilu dalam ceramah itu memang tidak terpenuhi,” kata
Denny saat dihubungi Ahad, 12 Agustus 2012.
Tapi, menurut
Denny, tidak boleh dilupakan bahwa ceramah Rhoma itu tetap mengandung
unsur fitnah yang merupakan tindak pidana. Menurut dia, ucapan Rhoma
yang menuduh orang tua Jokowi--panggilan calon Gubernur DKI Jakarta Joko
Widodo---beragama Kristen di depan publik merupakan tindak pidana
fitnah.
Ceramah Rhoma tersebut, kata dia, telah menyerang
kehormatan ibu Jokowi yang beragama Islam. Rhoma juga telah menyebar
kebohongan kepada publik dan menjatuhkan nama baik Jokowi. »Kami
serahkan penilaian itu kepada publik,” kata Denny.
Ia
mengatakan Jokowi dan orang di sekeliling Jokowi sudah memaafkan
perbuatan »Raja Dangdut” ini. Denny tidak akan melaporkan ceramah Rhoma
yang menyerang kehormatan ibu Jokowi ke kepolisian untuk diusut secara
pidana.
Menurutnya, tindakan Rhoma tersebut malah
menunjukkan bahwa Rhoma hanya penyanyi dangdut yang menumpang tenar
dengan cara menyebarkan kebohongan kepada publik. Rhoma, kata dia, juga
bukan seorang ulama karena tidak memiliki santri maupun pengikut
spiritual. »Biarkan masyarakat yang menilai siapa yang telah berbohong
dan menyebarkan fitnah,” kata Denny.
Walau Denny sempat
naik darah, menanggapi isu SARA seperti itu bukan perioritas Jokowi dan
Ahok. »Kami tidak ingin terjebak pada isu-isu SARA yang dilontarkan
seperti itu,” katanya. Mereka lebih memilih untuk fokus pada pemenangan
pemilu putaran kedua.
sumber : yahoo.com
salam hangat
agam smanda - PII
Tidak ada komentar
Posting Komentar